Senin, 09 Maret 2020

SIAPA YANG BERTANGUNGJAWAB SOAL PENGUNGSI TEMBAGAPURA

Menurut laporan warga bahwa seluruh rakyat sipil yang mendiami sekitar wilayah Freeport yaitu Tembagapura, Banti 1, Banti 2, Opitawak dan Kembeli sebagian besar wargannya telah di pindahkan ke Timika dengan alasan keamanan.

Kenapa rakyat itu di pindahkan ke Kota yang tidak tau siapa yang akan bertanggungjawab soal hidup dan kehidupan mereka juga nasib anak2 yang masih sekolah??. Ini pemerintah daerah Papua harus segera mengambil langkah" strategis!!!.

Tanyakan lagi. Mereka ( rakyat sipil ) sebenarnya takut siapa. Takut TPNPB atau TNI Polri. Agar publik  mengetahui kebenarannya. Saya meminta pemerintah daerah kabupaten Mimika dan Papua harus berperan memenuhi hak" para pengungsi. Hak"pendidikan, kesehatan dan lainnya.

(LAURENZUS KADEPA, Anggota DPR Papua)

Sabtu, 25 April 2015

Peraturan Organisasi GMKI

Peraturan Organisasi



Peraturan Organisasi (PO) GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA


Pasal 1 KETENTUAN UMUM
1.    Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2.   Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi.  Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi.  Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.

Pasal 2 KEANGGOTAAN
1.       Anggota Biasa:
a.       Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.       Anggota Biasa yang diterima adalah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.        Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta siap menjalankan Usaha Organisasi.
d.       Pada Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.       Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang asli.

2.       Anggota Luar Biasa:
a.       Mantan Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.       Mantan Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI ke Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.        Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3.       Anggota Kehormatan:
a.       Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia.  Tokoh Nasional dan / atau tokoh Gerejawi serta memiliki andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.       Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam rapat Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4.       Anggota Pendukung:
a.       Anggota Pendukung GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.       Anggota Pendukung dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.        Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan.  Anggota Pendukung tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.
5.       Daftar Anggota:
a.       Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang setidaknya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan / departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b.       Bila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.

Pasal 3 PENGURUS PUSAT
1.       Manajer Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b.       Memberikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota ke Cabang - Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.        Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.       Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres.  Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.       Mempersiapkan rencana-rencana yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.         Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g.       Membuka Konferensi Kongres.
h.       Memimpin Pemilihan Majelis Umum berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Umum yang ditetapkan Kongres sebelumnya.
2.       Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.       Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.

Pasal 4 KONFERENSI CABANG
1.        Konferensi Cabang bertahan setidaknya satu kali dalam dua tahun.
2.        Pelaksanaan Konperensi Cabang:
a.       Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b.       Jumlah peserta minimal dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri.  Dan jumlah peserta yang hadir setidaknya dua puluh lima orang.
c.        Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum konfirmasi Konferensi Cabang.
3.        Pelaksanakaan Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut:
a.       Konferensi Cabang bertahan atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Manajer Komisariat.
b.       Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang.
c.        Konferensi Cabang bertahan Berlaku apabila dihadiri setidaknya setengah ditambah satu jumlah komisariat.  Dan setidaknya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d.       Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.       Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum konfirmasi Konferensi Cabang.
4.        Perubahan masa kerja kepengurusan:
a.       Perubahan waktu kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b.       Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konferensi cabang.
5.        Konferensi Konferensi Cabang:
a.       Badan Pengurus Cabang membuka Konferensi Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Umum.
b.       Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Umum yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c.        Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.

6.        Konferensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota / komisariat apabila:
a.       Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari kebijakan, visi dan misi organisasi.
b.       Badan Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.        Konferensi Cabang atas permintaan anggota / komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat

Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.       Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konferensi Cabang.
2.       Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang:
a.       Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Manajer Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Manajer Pusat.
b.       Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang demisioner.  Badan Pengurus Cabang terpilih, dan Manajer Pusat sebagai saksi
c.        Badan Pengurus demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.       Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang:
a.       Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Manajer Pusat.
b.       Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c.        Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.       Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data / kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.       Bila Manajer Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4.       Rangkap Jabatan:
a.       Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan dalam organisasi.
b.       Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.       Waktu Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6.       Manajer Pusat dapat menunjuk "caretaker" Badan Pengurus Cabang apabila:
a.       Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b.       Badan Pengurus Cabang menyimpang dari dasar, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.       Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Manajer Pusat.

Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.       Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.       Apabila ada kesiapan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.       Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 7
KOMISARIAT
1.       Dalam rangka memfasilitasi koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembangunan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.       Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.       Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.       Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.       Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.       Manajer Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7.       Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.



Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.       Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.       Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari:
a.       Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b.       Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI
3.       Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu:
a.       Upacara Dies Natalis
b.       Upacara Pembukaan dan / atau Penutupan Program GMKI.
c.        Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4.       Tingkat lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan posisi lambang organisasi lain yang sederajat.
5.       Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.       Panji organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7.       Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua peserta diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.

Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1.       Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.       Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut:
a.       Kebaktian
b.       Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.        Upacara organisasi yang terdiri dari:
-           Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-           Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.       Sambutan-sambutan
e.       Penutup.
3.       Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut:
a.       Kebaktian
b.       Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.        Upacra organisasi yang terdiri dari:
-           Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-           Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.       Acara khusus Organisasi.
e.       Pidato
f.         Sambutan-sambutan
g.       Penutup
4.       Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.

Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1.       Manajer Pusat mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi / lembaga / instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2.       Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi / lembaga / instansi lain setinggi-tingginya setara daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.
3.       Bila dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten / kotamadya ada lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut memiliki status dan hak yang sama untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.

                                                                     Pasal 11
PENUTUP
Hal - Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.

Peraturan Organisasi GMKI

Peraturan Organisasi



Peraturan Organisasi (PO) GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA


Pasal 1 KETENTUAN UMUM
1.    Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2.   Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi.  Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi.  Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.

Pasal 2 KEANGGOTAAN
1.       Anggota Biasa:
a.       Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.       Anggota Biasa yang diterima adalah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.        Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta siap menjalankan Usaha Organisasi.
d.       Pada Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.       Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang asli.

2.       Anggota Luar Biasa:
a.       Mantan Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.       Mantan Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI ke Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.        Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3.       Anggota Kehormatan:
a.       Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia.  Tokoh Nasional dan / atau tokoh Gerejawi serta memiliki andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.       Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam rapat Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4.       Anggota Pendukung:
a.       Anggota Pendukung GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.       Anggota Pendukung dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.        Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan.  Anggota Pendukung tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.
5.       Daftar Anggota:
a.       Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang setidaknya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan / departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b.       Bila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.

Pasal 3 PENGURUS PUSAT
1.       Manajer Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut:
a.       Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b.       Memberikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota ke Cabang - Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.        Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.       Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres.  Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.       Mempersiapkan rencana-rencana yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.         Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g.       Membuka Konferensi Kongres.
h.       Memimpin Pemilihan Majelis Umum berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Umum yang ditetapkan Kongres sebelumnya.
2.       Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.       Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi.

Pasal 4 KONFERENSI CABANG
1.        Konferensi Cabang bertahan setidaknya satu kali dalam dua tahun.
2.        Pelaksanaan Konperensi Cabang:
a.       Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b.       Jumlah peserta minimal dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri.  Dan jumlah peserta yang hadir setidaknya dua puluh lima orang.
c.        Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum konfirmasi Konferensi Cabang.
3.        Pelaksanakaan Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut:
a.       Konferensi Cabang bertahan atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan setidaknya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Manajer Komisariat.
b.       Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang.
c.        Konferensi Cabang bertahan Berlaku apabila dihadiri setidaknya setengah ditambah satu jumlah komisariat.  Dan setidaknya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d.       Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.       Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum konfirmasi Konferensi Cabang.
4.        Perubahan masa kerja kepengurusan:
a.       Perubahan waktu kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b.       Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konferensi cabang.
5.        Konferensi Konferensi Cabang:
a.       Badan Pengurus Cabang membuka Konferensi Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Umum.
b.       Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Umum yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c.        Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.

6.        Konferensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota / komisariat apabila:
a.       Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari kebijakan, visi dan misi organisasi.
b.       Badan Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.        Konferensi Cabang atas permintaan anggota / komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat

Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.       Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konferensi Cabang.
2.       Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang:
a.       Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Manajer Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Manajer Pusat.
b.       Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang demisioner.  Badan Pengurus Cabang terpilih, dan Manajer Pusat sebagai saksi
c.        Badan Pengurus demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.       Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang:
a.       Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Manajer Pusat.
b.       Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c.        Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.       Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data / kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.       Bila Manajer Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4.       Rangkap Jabatan:
a.       Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan dalam organisasi.
b.       Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.       Waktu Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6.       Manajer Pusat dapat menunjuk "caretaker" Badan Pengurus Cabang apabila:
a.       Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b.       Badan Pengurus Cabang menyimpang dari dasar, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.       Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Manajer Pusat.

Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.       Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.       Apabila ada kesiapan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.       Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.

Pasal 7
KOMISARIAT
1.       Dalam rangka memfasilitasi koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembangunan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.       Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.       Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.       Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.       Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.       Manajer Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7.       Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.



Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.       Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.       Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari:
a.       Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b.       Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI
3.       Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu:
a.       Upacara Dies Natalis
b.       Upacara Pembukaan dan / atau Penutupan Program GMKI.
c.        Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4.       Tingkat lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan posisi lambang organisasi lain yang sederajat.
5.       Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.       Panji organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7.       Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua peserta diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.

Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1.       Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.       Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut:
a.       Kebaktian
b.       Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.        Upacara organisasi yang terdiri dari:
-           Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-           Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.       Sambutan-sambutan
e.       Penutup.
3.       Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut:
a.       Kebaktian
b.       Upacara Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.        Upacra organisasi yang terdiri dari:
-           Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-           Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.       Acara khusus Organisasi.
e.       Pidato
f.         Sambutan-sambutan
g.       Penutup
4.       Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.

Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1.       Manajer Pusat mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi / lembaga / instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2.       Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi / lembaga / instansi lain setinggi-tingginya setara daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.
3.       Bila dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten / kotamadya ada lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut memiliki status dan hak yang sama untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.

                                                                     Pasal 11
PENUTUP
Hal - Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.