Anggaran Dasar (AD)
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
PEMBUKAAN
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, adalah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah adalah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang membuat semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, menciptakan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggung jawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah masyarakat, Bangsa dan Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam gerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1. Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2. Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3. Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 2
ASAS
"Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya dasar"
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2. Misi organisasi ini adalah:
a. Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b. Membangun kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c. Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status: Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2. Bentuk: Organisasi ini berbentuk kesatuan yang memiliki cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1. Yang diterima menjadi anggota adalah mereka yang menerima visi dan misi serta siap menjalankan usaha organisasi
2. Anggota terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
d. Anggota pendukung
3. Hak Anggota:
a. Anggota biasa memiliki hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b. Anggota luar biasa memiliki hak dipilih dan hak usul.
c. Anggota kehormatan dan anggota pendukung memiliki hak usul.
4. Kewajiban Anggota:
a. Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b. Bertanggung jawab menciptakan dan membangun persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Organisasi ini memiliki alat perlengkapan yang terdiri:
a. Kongres.
b. Pengurus Pusat
c. Konferensi Cabang
d. Badan Pengurus Cabang
2. Kongres:
a. Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Kongres berlangsung setidaknya satu kali dalam dua tahun.
3. Pengurus Pusat (PP):
a. Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b. Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4. Konferensi Cabang (Konfercab):
a. Konferensi Cabang adalah badan tertinggi dalam cabang.
b. Konferensi Cabang bertahan setidaknya satu kali dalam dua tahun.
c. Konferensi Cabang bertahan atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan setidaknya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5. Badan Pengurus Cabang (BPC):
a. Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN KONFERENSI
a. Hasil konferensi organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
b. Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
PERBENDAHARAAN
Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan dasar, visi dan misi organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini terjadi berdasarkan keputusan Kongres dengan persetujuan setidaknya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2. A. Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
B. Selanjutnya Manajer Pusat sudah menyampaikan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
1. Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus bertahan untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh setidaknya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan setidaknya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2. A. Manajer Pusat memberitahukan kepada cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
B. Kongres Khusus memutuskan tentang hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. ATURAN TAMBAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar